Republik Indonesia Serikat : Saat Indonesia Punya 7 Negara dengan 7 Presiden

Wargapos, Jakarta - Sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan tak hanya mencatat perjuangan mempertahankan proklamasi, tetapi juga pernah melalui babak baru dengan bentuk negara federasi yang dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Periode singkat dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 ini menjadi masa di mana Indonesia seolah memiliki banyak pemimpin di wilayahnya.

RIS dibentuk sebagai tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, yang mengakhiri konflik fisik antara Indonesia dan Belanda. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda atas Indonesia harus dibayar dengan perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat atau federasi. Konsep ini sejatinya merupakan upaya Belanda untuk memecah belah dan melemahkan kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945.

Struktur Federal dan 7 Negara Bagian Utama

Di bawah Konstitusi RIS 1949, RIS dipimpin oleh Presiden RIS yang dijabat oleh Soekarno dan memiliki Perdana Menteri RIS yang diemban oleh Mohammad Hatta. Namun, ciri khas negara serikat adalah adanya otonomi dan pemerintahan tersendiri di tingkat negara bagian. RIS secara keseluruhan terdiri dari 16 satuan kenegaraan—yang meliputi negara bagian dan daerah otonom.

Meskipun secara keseluruhan ada 16 satuan, tujuh di antaranya berstatus sebagai Negara Bagian utama, dan setiap negara bagian ini memiliki pemimpinnya sendiri (umumnya disebut Presiden atau Wali Negara) yang berfungsi layaknya presiden di tingkat negara bagian. Inilah yang menciptakan narasi "Tujuh negara bagian indonesia dengan Tujuh presiden" pada masa itu.

Tujuh Negara Bagian Republik Indonesia Serikat 

1. Negara Republik Indonesia

Wilayah: Meliputi sebagian besar Sumatera, Banten, Jawa Tengah (termasuk DI Yogyakarta).
Pemimpin: Mr. Assaat Datuk Mudo (selaku Pejabat Presiden Negara Bagian Republik Indonesia, menggantikan Soekarno yang menjabat Presiden RIS).

2. Negara Indonesia Timur (NIT)

Ibukota: Makassar.
Pemimpin: Tjokorda Gde Raka Soekawati.

3. Negara Pasundan

Ibukota: Bandung.
Pemimpin: Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema.

4. Negara Jawa Timur

Ibukota: Surabaya.
Pemimpin: R.T.P. Achmad Kusumonegoro.

5. Negara Sumatera Timur

Ibukota: Medan.
Pemimpin: Tengku Mansur.

6. Negara Sumatera Selatan

Ibukota: Palembang.
Pemimpin: Abdul Malik.

7. Negara Madura

Ibukota: Pamekasan.
Pemimpin: Ruslan Tjakraningrat.

Selain ketujuh negara bagian ini, ada pula sembilan daerah otonom lain yang berdiri sendiri, seperti Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, dan lainnya.

Krisis dan Pembubaran RIS

Pembentukan RIS tidak serta merta diterima oleh rakyat Indonesia. Sebagian besar rakyat, terutama di wilayah Negara Bagian Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta), memandang bentuk federal sebagai warisan dan strategi neo-kolonialisme Belanda. Negara-negara federal yang didirikan oleh Belanda (disebut juga BFO – Bijeenkomst voor Federaal Overleg) dianggap sebagai negara boneka yang tidak mencerminkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Reaksi rakyat dan para pemimpin di negara-negara bagian lainnya pun mulai terlihat. Dalam waktu singkat, muncul gerakan-gerakan dari dalam negara bagian tersebut yang menuntut pembubaran negara federal dan bergabung kembali ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini dikenal sebagai kembali ke pangkuan Republik.

Mulai Maret 1950, satu per satu negara bagian dan daerah otonom mulai meleburkan diri ke Negara Republik Indonesia, didorong oleh gelombang nasionalisme yang kuat. Misalnya, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Daerah Jawa Tengah menyatakan diri bergabung kembali dengan Republik Indonesia pada bulan Maret 1950.

Pada akhirnya, tekanan politik dan keinginan kuat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan menjadikan RIS tidak bertahan lama. Setelah kurang lebih sembilan bulan berdiri, Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan pada 17 Agustus 1950, tepat pada peringatan lima tahun proklamasi kemerdekaan. Indonesia pun kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Periode RIS mengajarkan betapa kuatnya semangat persatuan dan kesatuan di tengah bangsa Indonesia, yang menolak upaya pemecahbelahan melalui bentuk federal yang dipaksakan. Ini menegaskan bahwa cita-cita kemerdekaan sejati adalah dalam bingkai Negara Kesatuan dari Sabang hingga Merauke. (Prb)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama