Wargapos, Jakarta - Sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan tak hanya mencatat perjuangan mempertahankan proklamasi, tetapi juga pernah melalui babak baru dengan bentuk negara federasi yang dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Periode singkat dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 ini menjadi masa di mana Indonesia seolah memiliki banyak pemimpin di wilayahnya.
RIS dibentuk
sebagai tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda,
yang mengakhiri konflik fisik antara Indonesia dan Belanda. Pengakuan
kedaulatan oleh Belanda atas Indonesia harus dibayar dengan perubahan bentuk
negara dari kesatuan menjadi serikat atau federasi. Konsep ini sejatinya
merupakan upaya Belanda untuk memecah belah dan melemahkan kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945.
Struktur
Federal dan 7 Negara Bagian Utama
Di bawah
Konstitusi RIS 1949, RIS dipimpin oleh Presiden RIS yang dijabat oleh Soekarno
dan memiliki Perdana Menteri RIS yang diemban oleh Mohammad Hatta. Namun, ciri
khas negara serikat adalah adanya otonomi dan pemerintahan tersendiri di
tingkat negara bagian. RIS secara keseluruhan terdiri dari 16 satuan
kenegaraan—yang meliputi negara bagian dan daerah otonom.
Meskipun secara
keseluruhan ada 16 satuan, tujuh di antaranya berstatus sebagai Negara Bagian
utama, dan setiap negara bagian ini memiliki pemimpinnya sendiri (umumnya
disebut Presiden atau Wali Negara) yang berfungsi layaknya presiden di tingkat
negara bagian. Inilah yang menciptakan narasi "Tujuh negara bagian indonesia dengan Tujuh presiden" pada masa itu.
Tujuh Negara Bagian Republik Indonesia Serikat
1. Negara Republik
Indonesia
Pemimpin: Mr. Assaat Datuk Mudo (selaku Pejabat Presiden Negara Bagian Republik Indonesia, menggantikan Soekarno yang menjabat Presiden RIS).
2. Negara Indonesia
Timur (NIT)
Pemimpin: Tjokorda Gde Raka Soekawati.
3. Negara Pasundan
Pemimpin: Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema.
4. Negara Jawa
Timur
Pemimpin: R.T.P. Achmad Kusumonegoro.
5. Negara Sumatera
Timur
Pemimpin: Tengku Mansur.
6. Negara Sumatera
Selatan
Pemimpin: Abdul Malik.
7. Negara Madura
Pemimpin: Ruslan Tjakraningrat.
Selain ketujuh
negara bagian ini, ada pula sembilan daerah otonom lain yang berdiri sendiri,
seperti Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak
Besar, dan lainnya.
Krisis dan Pembubaran RIS
Pembentukan RIS
tidak serta merta diterima oleh rakyat Indonesia. Sebagian besar rakyat,
terutama di wilayah Negara Bagian Republik Indonesia (yang beribukota di
Yogyakarta), memandang bentuk federal sebagai warisan dan strategi
neo-kolonialisme Belanda. Negara-negara federal yang didirikan oleh Belanda
(disebut juga BFO – Bijeenkomst voor Federaal Overleg) dianggap sebagai negara
boneka yang tidak mencerminkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Reaksi rakyat
dan para pemimpin di negara-negara bagian lainnya pun mulai terlihat. Dalam
waktu singkat, muncul gerakan-gerakan dari dalam negara bagian tersebut yang
menuntut pembubaran negara federal dan bergabung kembali ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini dikenal sebagai kembali ke
pangkuan Republik.
Mulai Maret
1950, satu per satu negara bagian dan daerah otonom mulai meleburkan diri ke
Negara Republik Indonesia, didorong oleh gelombang nasionalisme yang kuat.
Misalnya, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Daerah Jawa Tengah menyatakan
diri bergabung kembali dengan Republik Indonesia pada bulan Maret 1950.
Pada akhirnya,
tekanan politik dan keinginan kuat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan
menjadikan RIS tidak bertahan lama. Setelah kurang lebih sembilan bulan
berdiri, Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan pada 17 Agustus
1950, tepat pada peringatan lima tahun proklamasi kemerdekaan. Indonesia pun
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berlakunya
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Periode RIS mengajarkan betapa kuatnya semangat persatuan dan kesatuan di tengah bangsa Indonesia, yang menolak upaya pemecahbelahan melalui bentuk federal yang dipaksakan. Ini menegaskan bahwa cita-cita kemerdekaan sejati adalah dalam bingkai Negara Kesatuan dari Sabang hingga Merauke. (Prb)
